Fauzi & Partners
BerandaLayananTim AdvokatArtikelKontak
Konsultasi Gratis
Fauzi & Partners
BerandaLayananTim AdvokatArtikelKontakKonsultasi Gratis
Beranda/Wawasan Hukum/Artikel
Hukum Bisnis

Aspek Hukum Penggabungan dan Peleburan PT

Tim Redaksi

01 Jul 2026

Aspek Hukum Penggabungan dan Peleburan PT

Merger dan konsolidasi menuntut rancangan tertulis, persetujuan RUPS, pemberitahuan kreditur, dan sering kali izin persaingan usaha. Menyembunyikan utang kontinjensi di anak perusahaan adalah jalan pintas yang berujung gugatan.

Checklist yang Sering Terlewat

Nilai wajar saham, hak appraisal minoritas, dan peralihan izin usaha harus dijadwalkan. Karyawan, sewa, dan kontrak vendor tidak berpindah otomatis tanpa novasi atau klausul change of control.

  • Due diligence keuangan, pajak, litigasi, dan HKI secara paralel
  • Rancangan merger yang memuat rasio konversi saham secara jelas
  • Perlindungan minoritas dan prosedur keberatan yang terdokumentasi
  • Pemberitahuan kreditur dan jaminan agar tidak dituduh merugikan pihak ketiga
  • Izin KPPU atau notifikasi sesuai ambang aset/omzet
  • Integrasi izin operasional, merek, dan data pribadi pasca closing
Penggabungan yang sukses di atas kertas gagal di hari pertama jika izin, karyawan, dan sistem IT tidak punya rencana transisi.

Tentang Penulis

Tim Editorial

Artikel ini diterbitkan oleh tim editorial Fauzi & Partners.

Artikel Terkait

Pentingnya Kepatuhan Regulasi untuk Startup Digital
28 Sep 2026

Pentingnya Kepatuhan Regulasi untuk Startup Digital

Fauzi & Partners

Firma hukum berdedikasi memberikan solusi konsultasi, mitigasi risiko, dan advokasi hukum korporat terbaik.

Navigasi

  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Advokat
  • Artikel
  • Kontak

Layanan Hukum

  • Hukum Bisnis & Perusahaan
  • Litigasi Perdata & Pidana
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Notaris & PPAT

Kontak

  • Jakarta, Indonesia
  • +62 21-1234-5678
  • [email protected]

© 2026 Fauzi & Partners. Seluruh informasi dalam situs ini bersifat umum dan tidak merupakan nasihat hukum.

Powered by B2B Platform.