Fauzi & Partners
BerandaLayananTim AdvokatArtikelKontak
Konsultasi Gratis
Fauzi & Partners
BerandaLayananTim AdvokatArtikelKontakKonsultasi Gratis
Beranda/Wawasan Hukum/Artikel
HKI

Memahami Seluk Beluk Hukum Merek Dagang

Tim Redaksi

04 Sep 2026

Memahami Seluk Beluk Hukum Merek Dagang

Merek yang sudah dipakai di marketplace belum otomatis terlindungi. Siapa yang lebih dulu daftar di DJKI, dalam kelas yang tepat, biasanya memegang kartu lebih kuat saat ada peniruan.

Dari Pencarian Hingga Penegakan

Lakukan clearance search sebelum branding final. Daftarkan logo dan wordmark di kelas barang/jasa yang benar-benar dipakai, lalu pantau pengumuman. Penggunaan di lapangan tetap harus dibuktikan agar merek tidak dianggap tidak dipakai.

  • Cek kemiripan fonetik dan visual, bukan hanya ejaan identik
  • Pilih kelas NICE sesuai produk dan jasa yang benar-benar dijual
  • Simpan bukti first use: invoice, iklan, dan domain
  • Tanggapi oposisi dalam tenggat; diam bisa dianggap menyerah
  • Catat lisensi tertulis jika merek dipakai anak perusahaan
  • Siapkan somasi dan laporan platform untuk listing bajakan
Merek adalah aset neraca yang sering diabaikan sampai kompetitor memakai nama yang hampir sama di iklan berbayar.

Tentang Penulis

Tim Editorial

Artikel ini diterbitkan oleh tim editorial Fauzi & Partners.

Artikel Terkait

Pentingnya Kepatuhan Regulasi untuk Startup Digital
28 Sep 2026

Pentingnya Kepatuhan Regulasi untuk Startup Digital

Panduan Arbitrase Komersial di Indonesia
15 Sep 2026

Panduan Arbitrase Komersial di Indonesia

Fauzi & Partners

Firma hukum berdedikasi memberikan solusi konsultasi, mitigasi risiko, dan advokasi hukum korporat terbaik.

Navigasi

  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Advokat
  • Artikel
  • Kontak

Layanan Hukum

  • Hukum Bisnis & Perusahaan
  • Litigasi Perdata & Pidana
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Notaris & PPAT

Kontak

  • Jakarta, Indonesia
  • +62 21-1234-5678
  • [email protected]

© 2026 Fauzi & Partners. Seluruh informasi dalam situs ini bersifat umum dan tidak merupakan nasihat hukum.

Powered by B2B Platform.